ANGGARAN DASAR
CHEMISTRY ADVENTURE TEAM (CHEVENT)
JURUSAN KIMIA FMIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal I
Nama, Tempat, dan Waktu
1. Nama organisasi ini adalah Chemistry Adventure Team yang selanjutnya disingkat menjadi CHEVENT
2. CHEVENT berkedudukan di jurusan Kimia FMIPA Universitas Negeri Semarang
3. CHEVENT didirikan pada tanggal 20 Agustus 2004.
BAB II
Dasar dan Asas
Pasal 2
Dasar
CHEVENT berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Asas
CHEVENT berdasarkan musyawarah, kekeluargaan dan solidaritas yang kuat.
BAB III
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 4
Status dan Sifat
CHEVENT adalah organisasi kemahasiswaan yang merupakan UnderBO dari Hima Kimia FMIPA Universitas Negeri Semarang.
Pasal 5
Fungsi
1. Sebagai wadah bagi mahasiswa jurusan kimia FMIPA UNNES untuk menyalurkan minat dan bakatnya dalam bidang pecinta alam.
2. Sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan anggota.
BAB IV
Maksud dan Tujuan
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
1. CHEVUNT didirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan kepada mahasiswa jurusan Kimia FMIPA UNNES yang berminat terhadap kegiatan pecinta alam yang keanggotaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. CHEVENT didirikan dengan tujuan meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan dan kebersamaan atau persaudaraan antar anggota CHEVENT
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota CHEVENT adalah mahasiswa jurusan Kimia FMIPA UNNES yang telah memenuhi syarat – syarat yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pengurus
Pasal 8
Pengurus
Pengurus CHEVENT sekurang – kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.
BAB VII
Dewan Kehormatan
Pasal 9
1. Dewan Kehormatan dibentuk pada dan oleh Musyawarah Anggota.
2. Dewan Kehormatan terdiri dari anggota CHEVENT yang telah melalui satu tahun kepengurusan.
BAB VIII
Musyawarah Anggota
Pasal 10
Musyawarah Anggota
1. Dalam CHEVENT kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota.
2. Musyawarah anggota diadakan minimal sekali dalam setahun
BAB IX
Kode Etik, Lambang dan Bendera
Pasal 11
Kode Etik
Kode Etik pecinta alam se- Indonesia juga berlaku untuk seluruh anggota CHEVENT
Pasal 12
Lambang
Lambang CHEVENT adalah sebuah cincin Benzena berbentuk segienam berwarna biru tua, dengan lingkaran berbentuk oval di dalamnya dan di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:
1. Satu buah gunung berwarna hijau.
2. Lima gelombang air.
3. Arah mata angin berwarna merah.
4. Dua buah telapak kaki berwarna hitam.
5. Tulisan Chemistry Adventure Team berwarna hitam
Pasal 13
Bendera
Bendera CHEVENT berbentuk persegi pajang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna hitam, dengan gambar lambang CHEVENT tepat ditengah – tengahnya.
BAB X
Perbendaharaan
Pasal 14
Perbendaharaan
1. Perbendaharaan / kekayaan CHEVENT adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik CHEVENT.
2. Keuangan organisasi bersumber dari Hima Kimia FMIPA UNNES, iuran anggota, dana / sumbangan serta usaha – usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.
3. Keungan CHEVENT digunakan untuk:
a. Membiayai keuangan organisasi
b. Membiayai pelaksanaan program kerja dan kegiatan organisasi
BAB XI
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan oleh siding tahunan CHEVENT
2. Keputusan perubahan disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota CHEVENT
3. hghg
Pasal 16
Pembubaran
1. Pembubaran CHEVENT hanya dilakukan oleh pertemuan CHEVENT.
2. Pertemuan CHEVENT harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota CHEVENT yang masih aktif kuliah.
3. Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pertemuan.
BAB XII
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga CHEVENT
2. Anggaran rumah Tangga CHEVENT ditetapkan oleh musyawarah anggota dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar CHEVENT.
BABXIII
Peraturan Peralihan
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalnm anggaran rumah tangga dan atau peraturan lainnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
CHEMISTRY ADVENTURE TEAM (CHEVENT)
JURUSAN KIMIA FMIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2006
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Sifat Keanggotaan
1. Keanggotaan CHEVENT bersifat sukarela dan bertanggungjawab
2. Masa keanggotaan CHEVENT adalah seumur hidup.
Pasal 2
Status Keanggotaan
Keanggotaan CHEVENT terdiri dari:
1. Anggota Muda
Yaitu anggota yang telah mengikuti pendidikan dasar CHEVENT dan dinyatakan berhasil/lulus serta telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota muda CHEVENT
2. Anggota Senior
Yaitu anggota muda yang telah melakukan eskpedisi.
3. Anggota Purna
Yaitu anggota CHEVENT yang telah menyelesaikan studinya di jurusan Kimia FMIPA Universitas Negeri Semarang.
Pasal 3
Pelantikan Anggota
1. Pelantikan sebagai anggota CHEVENT ditandai dengan penyerahan syal CHEVENT.
2. Pelantikan sebagai anggiota CHEVENT dilakukan oleh kepala suku CHEVENT atau yang mewakili.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota CHEVENT berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas yan dimiliki CHEVENT dengan persetujuan pengurus.
2. Anggota muda dan senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat anggota.
3. Anggota CHEVENT berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul serta saran baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
2. Menjaga eksistensi CHEVENT dengan segala daya dan upaya yang dipunyai
3. Setiap anggota CHEVENT wajib membantu pengurus dalam menjalankan program kerja organisasi.
4. Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus.
5. Anggota CHEVENT wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
6. Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus.
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan CHEVENT berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri.
3. Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik CHEVENT maka keanggotaannya dicabut oleh pengurus berdasarkan musyawarah dan kekeluargaan.
4. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan AD/ART CHEVENT.
Pasal 7
Pembelaan Anggota
1. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus berhak untuk mengadakan pembelaan di depan Musyawarah Anggota
2. Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota CHEVENT sesuai dengan jenis keanggotaannya.
BAB II
Struktur Organisasi
Pasal 8
Musyawarah Anggota CHEVENT
1. Musyawarah Anggota CHEVENT memegang kekuasaan tertinggi organisasi CHEVENT.
2. Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
3. Musyawarah Anggota bertempat di Semarang sebagai pusat organisasi.
Pasal 9
Wewenang Musyawarah Anggota CHEVENT
1. Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Garis – Garis Besar Program kegiatan.
2. Memilih Kepala Suku CHEVENT dengan jalan pemilihan secara langsung.
3. Menilai dan mengesahkan (menerima/menolak) pertanggungjawaban pengurus CHEVENT
Pasal 10
Pertemuan Rutin
1. Pertemuan rutin adalah pertemuan anggota CHEVENT yang diselenggarakan oleh pengurus CHEVENT.
2. Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan.
Pasal 11
Pengurus CHEVENT
1. Kepengurusan pusat CHEVENT dibentuk dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota cHEVENT.
2. Kepengurusan CHEVENT terdiri dari :
- 1 (satu) orang ketua
- 1 (satu) orang wakil ketua
- 1 (satu) orang sekretaris
- 1 (satu) orang bendahara
- 1 (satu) orang kepala divisi yang sesuai dengan kepengurusan nanti
3. Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) periode kepengurusan dan sesudahnya tidak dapat dipilh kembali
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. melaksanakan garis – garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
2. Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota CHEVENT
3. Memberhentikan keanggotaan bagi anggota yang melanggar AD/ART dan mencemarkan nama baik organisasi.
BAB III
GBPK
Pasal 13
GBPK (Garis Besar Program Kerja)
1. GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
2. GBPK dibentuk melalui Musyawarah Anggota CHEVENT
3. Pelaksana GBPK adalah pengurus CHEVENT.
4. Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota CHEVENT.
BAB IV
Kerjasama
Pasal 14
Kerjasama
1. CHEVENT berhak bekerja sama dengan pihak – pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan CHEVENT dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART organisasi.
2. Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.
BAB V
Kode Etik, Lambang, Bendera dan Syal
Pasal 15
Kode Etik
Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia seperti terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini juga terlaku untuk seluruh anggota CHEVENT.
Pasal 16
Lambang
1. Lambang CHEVENT adalah sebuah cincin Benzena berbentuk segi enam berwarna biru tua dengan lingkaran berbentuk oval didalamnya dan didalamnya terdapat gambar sebagai berikut :
- Satu buah gunung berwarna hijau.
- Lima gelombang air.
- Arah mata angina berwarna merah.
- Dua buah telapak kaki berwarna hitam.
- Tulisan Chemistry Adventure Team berwarna hitam.
2. Lambang CHEVENT seperti tersebut dalam ayat satu mempunyai arti :
- Cincin Benzena mempunyai arti CHEVENT berasal dari jurisan Kimia sedangkan warna biru tua melambangkan air yang melimpah.
- Lingkaran dalam cincin Benzena melambangkan persatuan dan persaudaraan yang kuat.
- Warna dasar putih melambangkan udara yang bersih.
- Warna dasar bawah kuning melambangkan tanah yang subur.
- Satu buah gunung berwarna hijau melambangkan alam dan lingkungan sekitar yang masih asri dan terjaga kelestariannya.
- Lima gelombang air yang melambangkan CHEVENT berdasarkan pada Pancasila.
- Arah mata angin berwarna merah melambangkan CHEVENT selalu berpegang pada pedoman agar tidak tersesat.
- Dua buah telapak kaki melambangkan CHEVENT berjiwa petualang.
- Tulisan Chemistry Adventure Team berwarna hitam melambangkan kejayaan CHEVENT.
Pasal 17
Bendera
Bendera CHEVENT berbentuk persegi panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna hitam, dengan gambar lambang CHEVENT tepat ditengah – tengahnya.
Pasal 18
Syal
Syal CHEVENT berbentuk segitiga sama kaki berwarna orange dengan lambang CHEVENT berada di sudut diantara dua sisi yang sama.
BAB VI
Perubahan ART
Pasal 19
Perubahan ART
1. perubahan ART hanya dilakukan oleh siding CHEVENT.
2. keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota CHEVENT yang hadir.
BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 20
Setiap anggota CHEVENT dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 21
Setiap anggota CHEVENT harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi – sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan – ketentuan tersendiri.
BAB VIII
Lain – lain
Pasal 22
AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di Semarang
Hari : Jumat
Tanggal : 17 Februari 2006






